Category Archives: Sertifikasi
Daftar Nama Bakal Calon Sertifikasi Guru Tahun 2012 untuk Wilayah Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Ini ada info terbaru dari Badan PSDMP dan PMP , Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, tentang Daftar Nama Bakal Calon Sertifikasi Guru Tahun 2012 untuk Wilayah Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk wilayah lainnya dapat langsung dilihat [ DI SINI ]
No | NUPTK | Nama | Sekolah |
1 | 2961732633200002 | SYAMSUDDIN A.MD | SMP N 16 BIMA |
2 | 5040732633110023 | ADNAN SE | SMA N 1 LAMBITU |
3 | 8251732635200003 | RUSLAN H TASRIF BA | SMA PGRI MONTA |
4 | 4347732635200003 | BURHANUDDIN S Pd | SMP N 1 MONTA |
5 | 1439732639200003 | DRS M. SIDIK H. IBRAHIM | SMA MUHAMMADIYAH – SAPE |
6 | 2447732636300003 | MURSAHADAH | SD N INPRES RASABOU 1 |
7 | 3562732634300003 | ST JUNARI A.MA | SD N 1 RUPE |
8 | 3562732636200003 | NASARUDDIN AHMAD BA | SMA MUHAMMADIYAH BOLO Read the rest of this entry |
PENETAPAN KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011-RAYON NTB
Rapat penetapan kuota ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Februari 2011 di Ruang Media LPMP NTB. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan kuota sertifikasi guru untuk tahun 2011 berdasarkan rekap data-data yang dikirim oleh operator dinas pendidikan Kabupaten/Kota se-NTB. Peserta rapat adalah perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing 2 orang terdiri atas seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan 1 orang tenaga operator aplikasi NUPTK, perwakilan Universitas Mataram yaitu Pembantu Dekan II FKIP, Ketua PGRI Kota Mataram, dan pejabat struktural beserta Widyaiswara LPMP sebanyak 7 orang.
Pembicara/narasumber pada rapat ini adalah 2 orang narasumber pusat dari Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dan 1 orang Narasumber Daerah dari LPMP NTB. Pada kesempatan ini narasumber menyampaikan dan menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi guru serta kendala-kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Pada sertifikasi guru tahun 2011 ini, Provinsi NTB mendapat kuota 6.112 orang yang terbagi dalam dua kategori yaitu portofolio (PF) sebanyak 59 orang dan PLPG sebanyak 6.033 atau tiga kali lipat dari kuota tahun 2010 sejumlah 2.235 orang. Adapun pembagian kuota yang telah disetujui oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah sbb:
Kabupaten/Kota | Portofolio | PLPG | Jumlah |
Kota Mataram | 8 | 618 | 626 |
Kota Bima | 3 | 388 | 391 |
Lombok Barat | 6 | 578 | 584 |
Lombok Tengah | 6 | 714 | 720 |
Lombok Timur | 13 | 1349 | 1362 |
Lombok Utara | 1 | 77 | 78 |
Sumbawa | 7 | 767 | 774 |
Sumbawa Barat | 1 | 149 | 150 |
Dompu | 3 | 372 | 375 |
Bima | 11 | 1041 | 1052 |
Jumlah | 59 | 6053 | 6112 |
SUMBER : http://lpmpntb.org/berita_PenetapanKuotasergur2011.html
Prosedur bagi yang memilih jalur Portofolio Sertifikasi Guru 2011
Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
- Peserta wajib mengikuti tes awal secara online. Tes awal online dikoordinasikan oleh KSG melalui website http://ksg.dikti.go.id yang hanya dapat dibuka di ICT Center Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
- Peserta dinyatakan lulus tes awal apabila mencapai skor sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG.
- Peserta yang lulus tes awal mendapatkan printout bukti kelulusan dari ICT Center dan diwajibkan menyusun portofolio. Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio. Peserta yang tidak lulus dalam tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
- Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai oleh asesor.
- Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai passsing grade, dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passsing grade, guru yang bersangkutan secara otomatis menjadi peserta pola PLPG.
- 2) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA2) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
- 3) Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
- Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF tetapi tidak lulus tes awal atau tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP). Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
SUMBER : Buku 3 – Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011
Guru Penerima Sertifikat Pendidik Secara Langsung (SPSL)
Sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sertifikat pendidik diberikan secara langsung kepada:
- guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru bimbingan dan konseling/konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
- guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;
Guru dalam jabatan yang menjadi calon penerima sertifikat pendidik secara langsung diajukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
SUMBER : Buku 3 – Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011
Passing Grade Penilaian Portofolio Guru Sertifikasi 2011
Passing grade penilaian portofolio adalah 750, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
1. Unsur A: Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu: a. Kualifikasi akademik b. Pengalaman mengajar c. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Total skor unsur A minimal 325, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (1.c) minimal 120.
2. Unsur B: Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu: a. Pendidikan dan pelatihan b. Penilaian dari atasan dan pengawas c. Prestasi akademik d. Karya pengembangan profesi Total skor unsur B minimal 280, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 175, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (2.b) minimal 70.
3. Unsur C: Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu: a. Keikutsertaan dalam forum ilmiah b. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial c. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Total skor unsur C minimal 1.
SUMBER : Buku 3 – Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011
Struktur Portofolio Sertifikasi Guru 2011
Portofolio disusun dengan urutan sebagai berikut.
1. Halaman sampul
2. Daftar isi
3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik
b. Pendidikan dan Pelatihan
Penjelasan Komponen Portofolio Sertifikasi Guru 2011
1. Kualifikasi akademik adalah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik minimal yang harus dimiliki guru adalah S-1/D-IV relevan dengan matapelajaran yang diampu dan dari program studi terakreditasi. Bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal tetapi telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74 Tahun 2008, kualifikasi akademik dimaksud adalah pendidikan terakhir yang dimiliki guru peserta sertifikasi tersebut. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa foto kopi ijazah pendidikan tinggi/sertifikat diploma (bagi lulusan D-IV/S-1/S-2/S-3) atau fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bagi guru yang belum D-IV/S-1) yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya. Apabila perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak beroperasi lagi (tutup), maka legalisasi ijazah dilakukan oleh kopertis wilayah perguruan tinggi tersebut berada.
Download Materi Modul Sertifikasi Guru, Rayon 24 – Universitas Negeri Makasar
Materi Model Model Pembelajaran
- Model Pembelajaran SD
- Model Pemebelajaran Bahasa
- Model Pembelajaran IPA SMP
- Model Pembelajaran Sains SMA
- Model Pembelajaran IPS
- Penelitian Tindakan Kelas
- Model Pembelajaran Bimbingan Konseling
- Model Pembelajaran Kimia
- Model Pembelajaran PAUD
- Model Pembelajaran Sejarah
- Model Pembelajaran Bahasa Indonesia
- Model Pembelajaran Bahasa Inggris
- Model Pembelajaran Biologi
- Model Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
- Model Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
- Model Pembelajaran Matematika
- Model Pembelajaran Penjaskes
- Model Pembelajaran PKn
- PTK & KTI
- Model Pembelajaran TIK
Sertifikasi Guru Tidak Akurat
Mendiknas Bambang Sudibyo membentuk Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) pada medio Agustus 2007. KSG yang beranggotakan unsur Depdiknas, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Universitas Eks IKIP dan Depag ini dimaksudkan untuk menyukseskan program sertifikasi terhadap 2,7 juta guru. Departemen Pendidikan Nasional agaknya tak ingin gagal dalam melaksanakan program sertifikasi guru di pelosok negeri ini. Maklum, program ini merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Untuk itu, selain menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 tahun 2007 yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Mendiknas Bambang Sudibyo pada pertengahan Agustus 2007 juga mengeluarkan Kepmendiknas Nomor 056/P/2007 tentang pembentukan Konsorsium Guru (KSG).
Dasar Hukum Sertifikasi Guru
- Permendiknas no. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru
- Permendiknas no. 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru bukan PNS dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no.58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
- Permendiknas no. 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yang belum memiliki Jabatan Fungsional Guru
- Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
- Permendiknas no. 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
- Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
- PP no. 74 tahun 2008 tentang Guru
- PP No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Professor.
Informasi Sertifikasi Guru 2011 : Terbaru dari sertifikasiguru.org
- Minggu, 03 April 2011
Informasi mengenai Inpassing dan SKTP jenjang Dikdas dapat melalui alamat http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
- Selasa, 29 Maret 2011
Berdasarkan Surat BPSDMP dan PMP Nomor 6176/J1/LL/2011 tanggal 25 Maret 2011 perihal Jadual Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2011, dan sesuai tahapan jadual yang tersebut pada Buku 1 Pedoman Penetapan peserta tahun 2011, di informasikan sebagai berikut:
- Tanggal 25 Maret 2011 jam 00.00 proses perbaikan data untuk penetapan calon peserta sertifikasi guru berakhir
- Tanggal 15 April 2011 batas akhir perbaikan seluruh data calon peserta sertifikasi guru
- Tanggal 30 April 2011 batas akhir proses verifikasi peserta sertifikasi guru dan cetak Format A1
- Tanggal 1 Mei 2011 secara otomatis data peserta sudah dikirim ke website KSG
- Minggu, 27 Maret 2011
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan [KLIK DISINI]
- Jum’at, 21 Januari 2011
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 [KLIK DISINI]
- Jum’at, 31 Desember 2010
Surat untuk Pemberkasan bagi peserta sertifikasi yang lulus tahun 2010
Sehubungan dengan akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimohonkan agar menginformasikan kepada peserta sertifikasi guru kuota 2010 yang telah resmi dinyatakan lulus, baik melalui penilaian portofolio, PLPG, maupun pemberian sertifikat langsung untuk segera melengkapi berkas-berkas terkait ke dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Untuk kemudian dinas pendidikan kabupaten/kota mengumpulkan dan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke LPMP paling lambat akhir Januari 2011.
Isi Surat lebih lengkap dapat di unduh/download disini
- Rabu, 1 Desember 2010
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Se Indonesia
Berkaitan dengan Surat nomor 19796/F/LL/2010 tanggal 16 November 2010, perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2010, diberitahukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se Indonesia.
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi pendidik tahun 2010 yang sampai saat ini masih belum seluruhnya terealisasi, dengan hormat kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Indonesia memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Segera menyalurkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi dana yang tersedia pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila dana yang teralokasi tidak mencukupi untuk membayarkan tunjangan untuk selama 12 bulan, maka tunjangan diberikan sejumlah dana yang sudah ada dan kekurangan dana tahun 2010 akan diusulkan dalam alokasi dana tahun 2011.
- Data nama guru beserta jumlah kekurangan dana tunjangan profesi yang belum dibayarkan tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas segera dilaporkan kepada kami paling lambat tanggal 10 Desember 2010.
- Data tersebut dalam bentuk file dan CD dikirim ke alamat:
Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Program
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
sumber : http://sertifikasiguru.org/
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru 2011
Ada beberapa guru yang bertanya pada kami mengenai bagaimana Sertifikasi Guru 2011. Memang terdapat perubahan pola pelaksanaannya, dimana sekarang guru bisa memilih apakah melalui pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung, atau yang dikenal dengan verifikasi dokumen), pola Portofolio, atau pola PLPG. Secara nasional kuota guru yang disertifikasi sebesar 300.000 guru, dan hanya 1% yang diberi kesempatan menyusun portofolio atau melalui jalur langsung.
Berikut ini alur pelaksanaannya:
Dengan demikian bisa dikatakan guru akan diarahkan melalui jalur PLPG mengingat hasil evaluasi Balitbang Diknas bahwa kualitas guru yang lulus PLPG lebih baik dari yang lulus melalui jalur portofolio.
Bagi yang memilih jalur PF, ada tes awal untuk menentukan kelayakan. Bila berhasil maka diberi kesempatan menyusun PF, bila gagal tes maka diikutkan PLPG. Bila skor PF di atas batas kelulusan maka ada verifikasi ulang untuk melihat apakah PF yang disusun sudah benar (sesuai dengan kenyataan guru). Bila tidak lolos verifikasi maka diikutkan PLPG. Bila skor PF di bawah batas kelulusan, maka seperti tahun lalu, akan diikutkan PLPG. Untuk yang jalur PSPL, bila dokumennya berstatus TMP (Tidak Memenuhi Persyaratan) maka langsung diikutkan PLPG (berbeda dengan tahun lalu yang diberi kesempatan menyusun PF).
Pelaksanaan PLPG masih sama dengan tahun lalu, diadakan selama 90 jam pertemuan (10 hari) dan diakhiri dengan Uji Kompetensi. Uji ulang PLPG bagi guru yang tidak lulus hanya diadakan sekali. Guru yang tidak lulus akan setelah mengikuti uji ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat.
Buku 1 Sertifikasi Guru 2011 (Panduan Penetapan Peserta) bisa didownload di halaman Peraturan dan Panduan Sertifikasi Guru.
Sumber : http://psg15.um.ac.id/