Penjelasan Komponen Portofolio Sertifikasi Guru 2011

1. Kualifikasi akademik adalah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik minimal yang harus dimiliki guru adalah S-1/D-IV relevan dengan matapelajaran yang diampu dan dari program studi terakreditasi. Bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal tetapi telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74 Tahun 2008, kualifikasi akademik dimaksud adalah pendidikan terakhir yang dimiliki guru peserta sertifikasi tersebut. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa foto kopi ijazah pendidikan tinggi/sertifikat diploma (bagi lulusan D-IV/S-1/S-2/S-3) atau fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bagi guru yang belum D-IV/S-1) yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya. Apabila perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak beroperasi lagi (tutup), maka legalisasi ijazah dilakukan oleh kopertis wilayah perguruan tinggi tersebut berada.

2. Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam komponen ini. Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Diklat yang diikuti tahun 2010 dan sesudahnya harus dilengkapi dengan laporan singkat hasil diklat yang meliputi: (1) tujuan diklat, (2) materi diklat, dan (3) manfaat diklat untuk perbaikan pembelajaran. Khusus untuk lokakarya, bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam harus disertai hasil karya yang dibuat ketika lokakarya berlangsung. Sertifikat/piagam lokakarya yang tidak disertai hasil karya (produk) tidak dapat dikategorikan sebagai komponen pendidikan dan pelatihan, tetapi dimasukan ke dalam komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila:

a. dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel;

b. materi diklat memiliki relevansi dengan tugas guru sebagai agen pembelajaran;

c. memenuhi azas kepatutan dan kewajaran;

d. durasi diklat sekurang-kurangnya 30 JP.

Relevansi materi diklat dengan tugas guru sebagai agen pembelajaran dapat dikategorikan relevan (R), kurang relevan (KR), dan tidak relevan (TR). Relevan (R) apabila materi diklat secara langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional; contoh guru matematika mengikuti diklat KTSP. Kurang relevan (KR) apabila materi diklat menunjang kinerja profesional guru pada aspek lain (selain kompetensi pedagogi dan profesional); contoh guru matematika mengikuti diklat ESQ. Tidak relevan apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan kinerja profesional guru; contoh guru matematika mengikuti diklat tata rias pengantin dan menjahit. Diklat yang tidak relevan tidak dinilai. Jumlah sertifikat/piagam diklat yang dapat dinilai sebanyak 3 (tiga) sertifikat/piagam per tahun. Apabila dalam satu tahun ditemukan lebih dari tiga sertifikat/piagam, maka yang dinilai hanya 3 (tiga) sertifikat/piagam diklat.

3. Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu. Bukti fisik untuk komponen pengalaman mengajar yang dapat diakui berupa surat keputusan (SK) pengangkatan/penugasan sebagai guru dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas/UPTD pendidikan, dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Surat keterangan yang dibuat berikutnya pada tahun sekarang (setelah lama guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah yang dimaksud) dan ditujukan untuk kepentingan pengumpulan portofolio tidak diperhitungkan sebagai bukti pengalaman mengajar.

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran. Komponen ini terdiri atas dua subkomponen, yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu kompetensi dasar (KD) tertentu. Bukti fisik perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) hasil karya guru yang bersangkutan sebagai bukti persiapan pembelajaran. RPP disusn mengacu Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan, mencakup komponen-komponen: (1) Identitas mata pelajaran, (2) standar kompetensi, (3) kompetensi dasar, (4) Indikator pencapaian kompetensi, (5) tujuan pembelajaran, (6) materi ajar, (7) alokasi waktu, (8) metode pembelajaran, (9) kegiatan pembelajaran, (10) penilaian hasil belajar, (11) sumber belajar. RPP yang dinilai sebanyak 5 (lima) buah, masing-masing dengan kompetensi dasar yang berbeda. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang terdapat dalam Bagian II. Khusus untuk guru bimbingan dan konseling/konselor, bukti fisik ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling (PPBK) yang akan dilaksanakan. Program pelayanan bimbingan dan konseling ini memuat: (1) nama program, dan (2) lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti). Lingkup bidang mencakup: (1) tujuan, (2) materi kegiatan, (3) strategi, (4) instrumen dan media, (5) waktu kegiatan, (6) biaya, dan (7) rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik program pelayanan bimbingan dan konseling berupa program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, dan akhlak mulia/budi pekerti yang dibuat oleh guru bimbingan dan konseling/konselor yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II.

Pelaksanaan pembelajaran adalah kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pembelajaran di kelas sesuai dengan yang tertuang pada Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan. Tahapan pembelajaran meliputi pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa hasil penilaian terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Penilaian ini dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dan oleh teman sejawat sebidang atau bila tidak ada teman sejawat sebidang dapat dilakukan oleh teman sejawat serumpun. Penilaian tersebut menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II. Khusus untuk guru bimbingan dan konseling/konselor, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah kinerja guru bimbingan dan konseling/konselor dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis bukti fisik yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling berupa fotokopi rekaman/laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format penilaian yang tercantum dalam Bagian II.

5. Penilaian dari atasan, pengawas, dan teman sejawat adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai menrujuk pada jabaran kompetensi kepribadian dan soosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Penilaian dilakukan dengan Format Penilaian Atasan yang tercantum pada Bagian II.

6. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi sebagai berikut.

a. Lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya akademik (juara I, II, atau III) yang relevan dengan bidang studi/ bidang keahlian, yang diselenggarakan yang kredibel baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh yang termasuk lomba akademik adalah pemilihan guru berprestasi, lomba karya tulis, lomba mengajar, dan lomba kreativitas pengembangan media pembelajaran.

b. Sertifikat keahlian/keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olahraga yang dikeluarkan oleh institusi/lembaga yang berhak sesuai ketentuan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP).

c. Sebagai instruktur atau narasumber dalam suatu kegiatan workshop atau lokakarya yang diselenggarakan oleh suatu lembaga/institusi

d. Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang melaksanakan tugas sebagai guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan pamong PPL calon guru.

e. Sebagai reviewer buku dan/atau proposal penelitian guru, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA;

Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, surat keterangan, atau surat undangan/tugas disertai bukti relevan yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.

7. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Karya Tulis yang terdiri atas:

1) Artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi; tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin; baik yang terbit nasional maupun internasional;

2) Buku, dapat berupa buku pelajaran, buku kependidikan lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.

3) Modul pembelajaran misalnya modul pembelajaran matapelajaran untuk SMP terbuka, atau untuk kelompok belajar paket A, B, dan C.

4) Diktat minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester.

b. Laporan penelitian yang relevan mata pelajaran yang diampu (individu/kelompok);

c. Media/alat pembelajaran, yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil dan sesuai matapelajaran. Media/alat pelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olah raga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancanaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah. Media/alat pelajaran yang tidak orisinil yang diambil dari buku atau situs internet atau yang diambil dari hasil karya siswa tidak dinilai;

d. Karya teknologi tepat guna, yaitu karya hasil pengembangan dalam bidang sains dan atau teknologi yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat;

e. Karya seni, yaitu proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna spriritual atau intelektual bagi manusia dan kemanusiaan yang pemanfaatannya minimal pada tingkat sekolah.

Bukti fisik karya pengembangan profesi yang berupa karya tulis dan laporan penelitian harus asli untuk bendel pertama portofolio. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk guru SMP/SMA/SMK/Pengawas. Untuk media/alat pembelajaran, karya teknonologi tepat guna, dan karya seni yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti fisik diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti fisik lain yang menggambarkan penggunaan karya teknologi tepat guna atau karya seni tersebut. Bukti fisik karya teknologi atau karya seni juga disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan halayak yang memanfaatkannya. Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara guru menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang diketahui oleh atasan langsung. Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan guru untuk memenuhi tugas akademik ketika guru melanjutkan studi tidak dapat dimasukan sebagai komponen karya pengembangan profesi.

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional1, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Forum ilmiah dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan kurang relevan (KR). Relevan apabila materi forum ilmiah mendukung peningkatan kinerja profesional guru; contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Kurang relevan apabila materi forum ilmiah kurang mendukung peningkatan kinerja profesional guru;

1 Forum ilmiah tingkat nasional apabila peserta lintas provinsi dan nara sumber tingkat nasional. Jika salah satu dari kedua persyaratan tidak terpenuhi maka dikategorikan tingkat provinsi (tingkat di bawahnya). contoh guru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar pembelajaran IPA. Materi forum ilmiah yang sama sekali tidak mendukung peningkatan kinerja profesional guru (tidak relevan/TR) tidak dinilai. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah sertifikat/piagam asli untuk bendel pertama. Apabila keterlibatan guru dalam suatu forum ilmiah itu sebagai pemakalah/narasumber, maka sertifikat yang dikumpulkan harus disertai dengan makalah/artikel yang disajikan dalam forum ilmiah tersebut. Banyaknya sertifikat forum ilmiah yang dapat dinilai adalah 5 (lima) sertifikat/piagam per tahun.

9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat sekolah, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi, nasional, atau internasional. Pengurus yang dimaksud adalah Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Sekretaris, Bendahara, serta Ketua dan anggota Biro/Divisi/Seksi. Pengurus organisasi pada tingkat sekolah dinotasikan sebagai tugas tambahan, antara lain sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembantu kepala sekolah/kepala urusan, ketua jurusan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan sekolah, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas (guru kelas SD/TK), dan pembimbing kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, majalah dinding, karya ilmiah remaja-KIR, dll). Organisasi kependidikan di luar sekolah antara lain Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), Asosiasi Pendidikan Khusus Indonesia (APKHIN), Himpunan Sarjana dan Pemerhati Pendidikan IPA Indonesia (HISPPIPAI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi sosial di luar sekolah pada tingkat desa antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), LKMD/LMD/BPD. Organisasi sosial-keagamaan contohnya takmir masjid atau Dewan Keluarga Mesjid (DKM), Dewan Gereja, dan yang sejenisnya. Keterlibatan guru dalam suatu kepanitiaan yang sifatnya temporer (sementara) mulai pada tingkat sekolah, desa, sampai tingkat internasional tidak dinilai. Bukti fisik komponen ini adalah fotokopi surat keputusan atau surat keterangan.

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam bidang pendidikan dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain penghargaan sebagai guru yang berdedikasi tinggi yaitu guru yang ditugaskan di daerah khusus, Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; guru kreatif, guru favorit, guru inovatif, dan penghargaan lain sesuai dengan kekhasan kriteria yang ditetapkan. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang kredibel.

SUMBER : Buku 3 – Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011

About labarasi

Guru Matematika

Posted on April 15, 2011, in Sertifikasi and tagged , , , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

Tinggalkan komentar

  • Back Link